Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2003 membuat senyum semigrah para guru dan dosen. Karena hal ini membuktikan siapa yang telah lolos berarti menyandang predikat PROFESIONAL, selain itu juga mendapatkan kompensasi berupa satu kali gaji pokok baik untuk guru PNS maupun NON PNS.
Nah di Kota Malang sertifikasi guru telah berjalan 3 kali. Sementara di MI Khadijah ada 6 guru yang telah menyandang tersertifikasi. Dan berikut daftar calon sertifikasi guru tahun 2009 klik disini
tapi yang gak tersertifikasi tetep bisa kerja kan...
ReplyDeletepaling gak bisa memacu guru2 yg laen lah untuk meningkatkan kualitasnya...penting banget seorang guru yg profesional untuk kemajuan bangsa...(wuiihh berat euy)