InsyaAllah Sabtu, 12 Nop 2011 ini dengan memohon izin dan ridhoMu hamba akan melangsungkan akad dengan dengan hambamu yang shalehah Nofi Sri Utami. Berbagai hal telah kami persiapkan dengan keterbatasan hamba dan hamba berusaha membingkainya dalam Islam..
Takdirkan RidhoMu kepada kami agar dapat merajut keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Dikaruniai anak shaleh-shalehah.
Menurut agama Islam, rukun nikah ada 5 poin, yakni:
1. Calon mempelai pria
2. Calon mempelai wanita
3. Wali mempelai wanita
4. Saksi, minimal 2 orang
5. Ijab & kabul
IJAB & KABUL
Ijab & kabul merupakan ucapan dari orangtua/wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Ijab kabul sebenarnya bukan hanya dikenal dalam upacara akad nikah, tetapi juga dalam jual beli. Yakni ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan. Mungkin kata lainnya yang lebih mudah adalah ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria. Sedangkan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab & kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab dirasakan lebih utama ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab & kabul akad nikah. Barangkali pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.