Persiapan Akad Nikah Kami (DwiCy & Nofi)


Alhamdulillah Ya Allah. Engkau telah menunjukkan Jodoh  hamba. 
InsyaAllah Sabtu, 12 Nop 2011 ini dengan memohon izin dan ridhoMu  hamba akan melangsungkan akad dengan dengan hambamu yang shalehah Nofi Sri Utami. Berbagai hal telah kami persiapkan dengan keterbatasan hamba dan hamba berusaha membingkainya dalam Islam..  


Takdirkan RidhoMu kepada kami agar dapat merajut keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Dikaruniai anak shaleh-shalehah.

Menurut agama Islam, rukun nikah ada 5 poin, yakni:
1. Calon mempelai pria
2. Calon mempelai wanita
3. Wali mempelai wanita
4. Saksi, minimal 2 orang
5. Ijab & kabul
IJAB  & KABUL
Ijab & kabul merupakan ucapan dari orangtua/wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Ijab kabul sebenarnya bukan hanya dikenal dalam upacara akad nikah, tetapi juga dalam jual beli. Yakni ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan. Mungkin kata lainnya yang lebih mudah adalah ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria. Sedangkan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab & kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab dirasakan lebih utama ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab & kabul akad nikah. Barangkali pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.


Bahasa Indonesia
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
Saya nikahkan engkau, xxxx <nama calon mempelai pria> bin yyyy <nama ayah calon mempelai pria> dengan ananda xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita>, dengan mas kawin zzzz <semisal: perhiasan emas 18 karat seberat 20 gram> dibayar <tunai/hutang>
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:
Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/hutang>
Contoh
Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel
§  Calon mempelai pria    : Budi Setiawan
§  Ayah mempelai pria    : Darmawan Setiawan
§  Calon mempelai wanita: Anita
§  Ayah mempelai wanita : Badrun
Ijab yang diucapkan Bp. Badrun ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
Saya nikahkan engkau, Budi Setiawan bin Darmawan Setiawan, dengan putri saya, Anita binti Badrun dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 112.000 dibayar tunai ...
Maka, mas Budi Setiawan harus mengucapkan kabul (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
Saya terima nikahnya, Anita binti Badrun dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.
Setelah mas Budi Setiawan mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ijab dan kabul ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ijab dari wali mempelai wanita dengan kabul dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.

BAHASA ARAB

Lafal Ijab
اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ
…. بِنْتِيْ   <nama mempelai wanita>
<nama ayah mempelai wanita>
…. بِمَهْرِ
<menyebut mas kawin>
Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu puteriku ..... dengan mahar .....”

lafadz kabul yang harus diucapkan sebagai berikut:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِجَهَا بِمَهْرِ الْمَذْكُوْر حَالاًِ
Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu .... puteri ..... dengan mahar .....”

قَبِلْتُ نِکَاحَهَا وَ تَزْوِيْجَهَا عَلَي الْمَهْرِ الْمَذْکُوْرِ
 وَ رَِضِْیتُ بِهِ وَ اللهُ وَلِيُّ التَّوْفِیْقِ
Artinya:
“Aku terima pernikahan dan perkawinannya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”

Temu Manten

Acara ini dilaksanakan apabila dalam prosesi akad nikah, mempelai wanita tidak disandingkan dengan mempelai pria. Alias sang mempelai pria ketika melakukan ijab kabul dengan sang ayah mertua, belum dipertemukan dan melihat sang mempelai wanita. Sebagian adat mensyaratkan hal ini dengan berbagai pertimbangan. Sehingga mempelai wanita dipersiapkan sedemikian rupa untuk dilihat oleh suaminya yang sah. Bahkan mempelai pria sama sekali tidak diperbolehkan mengintip mempelai wanita beberapa hari sebelum pernikahannya.ok juga.!
Namun hal di atas tidak berarti bahwa mempelai pria sama saja membeli kucing dalam karung. Hanya pada saat acara akad nikahnya saja, mempelai pria tidak boleh melihat calon istrinya. Meskipun tidak menutup kemungkinan sang calon istri mengintip calon suaminya. Tentu saja sebelumnya kedua calon mempelai harus diperkenalkan terlebih dahulu satu sama lain, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah saw.

Hal-hal lain

§  Calon mempelai wanita tidak harus disandingkan dengan calon mempelai pria ketika mengucapkan ijab kabul.
§  Yang paling utama adalah pengucapan ijab oleh Wali (mempelai wanita), yang dijawab dengan kabul oleh calon mempelai pria.
§  Alat solat bukanlah mas kawin yang resmi, sebagai simbol pihak mempelai pria meminang mempelai wanita. Merupakan bagian dari budaya Indonesia untuk menunjukkan dan menasihati kepada mempelai wanita untuk taat beribadah.
§  Sebaiknya mas kawin memiliki nilai nominal yang cukup signifikan bagi pihak mempelai pria sebagai simbol tanggung jawab menjadi pemimpin keluarga. Misalnya perhiasan emas, uang tunai, dsb, yang sebenarnya sangat bergantung dari permintaan calon mempelai wanita agar rela dinikahi oleh calon mempelai pria.
§  Bagi calon mempelai pria yang memiliki keterbatasan ekonomi, mas kawin dapat dihutang atau dicicil. Tidak harus dibayar tunai pada saat itu juga.


Contoh Layout (penataan tempat) Pada Prosesi Akad Nikah


Lay out personil pada acara akad nikah
Keterangan :
1. Wali
2. Petugas KUA Kecamatan (Penghulu)
3. Khatib (pembaca khutbah nikah)
4. Pembaca do’a
5a. Calon mempelai pria
5b. Calon mempelai wanita
6a. Saksi dari pihak pria
6b. Saksi dari mempelai wanita
7a. Keluarga dari mempelai pria
7b. Keluarga dari mempelai wanita
8 . MC dan Qori’
Layout atau posisi seperti tersebut di atas bukan suatu keharusan, bahkan pada lingkungan tertentu calon mempelai wanita ditempatkan secara terpisah.



Mendoakan Istri dan Shalat Dua Rakaat Setelah Ijab Kabul
DIanjurkan bagi seorang suami setelah melangsungkan akad nikahnya untuk meletakkan tangannya di kening istrinya sambil berdoa,
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا ، وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
” Allahumma Innii Asaluka Min Khoiriha wa Khoiri Ma Jabaltaha Alaihi. Wa Audzu bika Min Syarri wa Syarri Ma Jabaltaha Alaih—Wahai Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan dari apa yang Engkau berikan kepadanya serta Aku berlindung kepada-Mu daripada keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya..”
Selain itu dianjurkan bagi mereka berdua untuk melaksanakan shalat dua rakaat dan berdoa kepada Allah agar diberikan kebaikan dan dihindarkan dari keburukan. Diriwayatkan Ibnu Syaibah dari Ibnu Masud, dia mengatakan kepada Abi Huraiz,”Perintahkan dia untuk shalat dua rakaat dibelakang (suaminya) dan berdoa,”Allahumma Barik Lii fii Ahlii dan Barik Lahum fii. Allahummajma’ Bainanaa Ma Jama’ta bi Khoirin wa Farriq Bainana idza Farroqta bi Khoirin—Wahai Allah berkahilah aku didalam keluargaku dan berkahilah mereka didalam diriku. Wahai Allah satukanlah kami dengan kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau menghendaki (kami) berpisah dengan kebaikan pula.”



Do’a Jima
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : أَمَا إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنِى الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ثُمَّ رُزِقَ أَوْ قُضِىَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ
Dari Ibnu Abbas berkata.”Rasulullah saw bersabda,’Seandainya seorang dari kalian ingin mendatangi keluarganya (hendaklah dia ) berdoa : Allahumma Jannibnasy Syaithon wa Jannibisy Syaithon Maa Rozaqtanaa (Wahai Allah jauhilah kami dari setan dan jauhilah setan dari kami terhadap rezeki yang Engkau berikan kepada kami). Sesungguhnya jika dikehendaki diantara mereka berdua seorang anak saat itu maka setan tidaklah dapat mencelakakannya selamanya.” (Muttafaq Alaihi) 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       















No comments:

Post a Comment

Terima kasih...semoga Anda bahagia..