"Janji adalah hutang" hampir semua dari kita mengetahui maqolah itu. Artinya jika kita berjanji pada seseorang, maka kita wajib memenuhinya sebagaimana kita punya hutang pada seseorang tentang janji kita. Jika kita tidak penuhi maka kita wajib meminta maaf dan memberitahu kesanggupan kita kapan dan tentunya alasan yang rasional sehingga orang yang dijanjikan dapat memakluminya.Namun, seringkali saya, mungkin juga anda semua jumpai seseorang dengan mudahnya membuat janji, kemudian dengan mudahnya pula menodai janji itu hingga membuat orang lain terluka. Dan anehnya itu seringkali orang yang pernah melakukan itu dilakukan lagi... lagi.. dan lagi... Sehingga orang lain memberi label tukang ingkar janji.
Lebih parah lagi jika orang yang melanggar janji itu merupakan orang yang dilingkungannya menduduki posisi /jabatan yang tinggi.
